Sosok akademisi sejati yang teguh mendedikasikan diri di jalur keilmuan hukum, utamanya bidang ilmu hukum tata negara. Seorang pakar yang dikenal jernih dalam berpendapat dan konsisten memegang prinsip independensinya.
Meskipun telah tiada, kontribusi dan pengaruh tokoh reformasi, ahli hukum tata negara, intelektual netral dan cendekiawan antikorupsi yang sederhana namun begitu disegani karena keilmuannya ini tetap mengalir melalui pemikirannya yang tersebar luas melalui tulisan-tulisannya yang membuka ruang kritis bagi penyempurnaan konstitusi yang lebih baik.
Almarhum H. Mohammad Fajrul Falaakh, S.H., M.A., M.Sc., atau yang kerap disapa dengan panggilan Fajrul, menyelesaikan Sarjana Muda Hukum (1981) dan Sarjana Hukum (Kenegaraan, 1983) di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Ia memperoleh gelar Master of Arts (M.A.) in Near and Middle-Eastern Studies dari London School of Oriental and African Studies (1990), dan Master of Science (M.Sc.) in Comparative Government/Politics dari London School of Economics and Political Science (1997). Ia adalah British Chevening Scholar (UK, 1997), Fulbright Scholar on the U.S. Constitution (AS, 2000), dan Eisenhower Fellow (Multi-Nation Program, AS 2001).
Fajrul adalah anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) (2000-2014) yang menjadi satu-satunya ahli hukum tata negara dari enam anggota KHN. Selain terkenal di bidang ilmu hukum tata negara, sosok Fajrul juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), karena ia adalah salah satu perumus Nilai Dasar Pergerakan (NDP). Ia juga tercatat pernah menjabat sebagai anggota Majelis Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) (2008 – 2011), anggota Dewan Penasihat Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Jakarta (2007-2014), dan Konsultan Nasional Program Kerjasama KPK & Masyarakat Sipil (KPK, 2007). Ia juga pernah menjadi anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (2007, 2009 dan 2010), Widyaiswara (Pengajar) tentang Indonesia’s contitutional development (Sekolah Staf Dinas Luar Negeri/Sesdilu, 2006-2008), Consultant (Reviewer) of Danida Program Support to KPK (Kedutaan Besar Denmark, 2006), anggota Komisi Konstitusi yang dibentuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) (2003–2004), Pemimpin Umum (2003-2005) dan Sekretaris Dewan Redaksi (1986-1998) jurnal Mimbar Hukum, dan Asisten Program Manager, Indonesia-Netherlands Cooperation on Legal Matters (1992-1994). Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Justice Sector Reform Advisor (2000) dan National Governance Advisor (1998-1999) di United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia di Jakarta. Sebagai Justice Sector Reform Advisor, ia terlibat dalam persiapan pencanangan the Partnership for Governance Reform in Indonesia (program kemitraan antara UNDP, the World Bank, dan Asian Development Bank), dan sebagai National Governance Advisor, ia ikut merancang kerangka peran serta masyarakat sipil dalam Pemilu 1999 (melalui pendidikan untuk pemilih dan pemantauan pemilu).
Fajrul pernah menulis background paper untuk Human Development Report (HDR) 2002: Democracy in a fragmented world. Bersama sejumlah ahli dalam Indonesian Working Group on Security Sector Reform, ia menyumbangkan pemikiran untuk academic draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertahanan Nasional 2001, yang isinya banyak diadopsi oleh Departemen Pertahanan RI dan disetujui oleh DPR-RI menjadi undang-undang (UU No. 3/2002). Tulisan-tulisannya juga sering dimuat di berbagai jurnal hukum dan media cetak Indonesia. Sebagai narasumber, ia juga seringkali menyampaikan pemikirannya tentang berbagai masalah keindonesiaan, beberapa diantaranya kepada BBC Radio, Radio ABC, SBS TV, Channel 9 Australia, dan Financial Times. Ia pernah menjadi pembicara/pemakalah dan memberikan ceramah/kuliah pada berbagai fora internasional, diantaranya adalah Harvard Colloquium on International Affairs (Boston, Mei 2001), Asia Society, New York (Maret 2001), seminar di Sasakawa Peace Foundation, Jepang (November 1999), seminar Partnership for Democratic Governance and Security (Buenos Aires, April 2000), serta partisipan dalam Regional Ethics in the Leadership Conferences (St. James Ethics Center, Sydney; 1999-2007), dan ASEAN Young Leaders Forum (ASEAN-ISIS, Bangkok, 1999).
Dedikasinya sebagai pengajar hukum tata negara membuat dirinya diberikan gelar kehormatan oleh Presiden RI berupa Satya Lencana Pengabdian 17 tahun pada tahun 2004. Hingga akhir hayatnya, Fajrul adalah Lektor Kepala (Dosen) Hukum Tata Negara pada program S1/S2 maupun International Undergraduate Program (pangkat Pembina Gol. IV/a, 1996-2014) Fakultas Hukum UGM. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik (2001-2004) Fakultas Hukum UGM, Sekretaris Tim Penasihat Hukum Rektor UGM (1992), Peneliti Pusat Antar Universitas (PAU) Studi Sosial UGM (1991-1997), dan Pelaksana Program pada Unit Penyuluhan, Konsultasi & Bantuan Hukum Fakultas Hukum UGM (1991-1992).
Mohammad Fajrul Falaakh: Konsisten Mengawal Konstitusi (KHN, 2014) dan Pertumbuhan dan Model Konstitusi serta Perubahan UUD 1945 oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi (The Growth, Model and Informal Changes of An Indonesian Constitution) (Gadjah Mada University Press, 2014) adalah dua buku yang diluncurkan setelah 40 hari ia meninggal tepat pada Hari Konstitusi.
Fajrul adalah putra tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Prof. Dr. K.H. Mohammad Tolchah Mansoer, S.H., (alm), yang juga seorang guru besar ilmu keislaman dan hukum tata negara (HTN) di berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta dan beberapa kota lainnya. Ibunya, Dra. Hj. Umroh Machfudzoh (almh), adalah putri sulung dari K.H. Wahib Wahab yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama RI ke-7. K.H. Wahib Wahab merupakan putra pertama dari pendiri NU, K.H. Abdul Wahab Hasbullah. Umroh sendiri adalah seorang aktivis yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta (DPW PPP DIY) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Di dalam sejarah NU, kedua orang tua Fajrul adalah pasangan yang sangat inspiratif yang mendirikan dua organisasi pelajar NU, yaitu Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU). Mengikuti jejak sang ayah, nama Fajrul masuk dalam deretan pakar hukum tata negara dan intelektual NU yang diperhitungkan. Ia tercatat sebagai salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) (2004-2010).
Fajrul lahir sebagai sulung dari 7 bersaudara pada tanggal 2 April 1959 di Gresik, Jawa Timur. Ia wafat di usia 54 tahun pada tanggal 12 Februari 2014 di Jakarta, dan meninggalkan seorang istri, Ratih Kaniawan Hardjono, dua putra (kembar), Nashr El Auliya dan Mizan Al Hakim, dan satu putri, Leela Suhitaparameswari.